Sabtu, 18 Oktober 2008

PERLEM LPJK NO. 04 TAHUN 2008

TENTANG REGISTRASI UNTUK REGISTERED FOREIGN PROFESSIONAL ENGINEER (RFPE) DALAM RANGKA ASEAN MUTUAL RECOGNITION AGREEMENT ON ENGINEERING SERVICES

Rekan-rekan konsultan yth:

Kemarin tanggal 13 Oktober 2008, kami menghadiri acara sosialisasi Perlem LPJK No. 4/2008 tentang Registrasi untuk registered Professional Engineer (RFPE) dalam rangka ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services, bertempat di Gedung LPJK yang baru. Ringkasan sosialisasi Perlem ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk melaksanakan perjanjian ASEAN MRA ON ES, Pemerintah-pemerintah ASEAN membentuk Coordinating Committee untuk menangani ASEAN Certified Profesional Engineer (ACPE CC). Di masing-masing negara juga dibentuk kelembangan Monitoring Commitee, dan untuk Indonesia dibentuk Indonesian Monitoring Committee (IMC) dan disahkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2006. Gabungan dari MC-MC di seluruh ASEAN inilah yang kemudian membentuk ACPE-CC. Ketua ACPE-CC pertama kali adalah Indonesia dengan masa jabatan 2 tahun. Sedangkan kantornya berada di Jakarta.
  2. Tugas pokok IMC adalah mengembangkan, memproses, dan mengelola daftar registrasi ACPE.
  3. Untuk melaksanakan registrasi Professional Engineer ini, dikenal adanya institusi yang merupakan Professional Regulatory Authority (PRA), dan di Indonesia PRA-nya adalah LPJK. Dengan demikian, bagi warga negara ASEAN (non-Indonesia) untuk dapat diakui sebagai Insinyur ASEAN dan yang akan bekerja di Indonesia harus melakukan registrasi ke LPJK dengan biaya registrasi sebesa Rp500.000,-

Beberapa hal yang perlu diketahui bagi tenaga ahli konsultan INTAKINDO, adalah sebagai berikut:

(1) Bagi tenaga ahli Indonesia yang akan bekerja ke negara-negara ASEAN selain Indonesia, haruslah melakukan registrasi ke PRA masing-masing negara ASEAN yang dituju. Untuk anggota INTAKINDO yang berminat melakukan pekerjaan di negara ASEAN lainnya, perlu dibantu oleh INTAKINDO guna memenuhi persyaratannya, antara lain (a) untuk memperbaiki portofolio (pengalaman kerjanya); (b) untuk memperbaiki daftar Pengembangan Profesi Berkelanjutan-nya, (c) dan berbagai layanan-layanan yang terkait.

(2) Bagi tenaga ahli anggota INTAKINDO, yang akan mengundang tenaga ahli ASEAN lainnya, perlu diketahui bahwa tenaga ahli asing (ASEAN lain) dalam bekerja di Indonesia, dipersyaratkan harus bekerjasama dengan tenaga ahli lokal. Untuk ini, diperlukan proses penyiapan tenaga ahli lokal yang akan menjadi pendamping tersebut. Terutama agar tenaga ahli pendamping dapat bekerja secara efektif termasuk kesetaraan kualifikasinya serta kemampuannya untuk melakukan penerimaan alih teknologi.

(3) Tenaga ahli ang dimaksud dalam program ASEAN MRA on Engineering Services ini adalah tenaga ahli konsultan (perencana / design engineer). Dengan demikian tenaga ahli pelaksana tidak termasuk dalam program ini.

(4) Pihak LPJK ingin membatasi kualifikasi tenaga ahli dalam program ini hanya tenaga-tenaga ahli lulusan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A atau B. Tetapi di lain pihak, juga akan mengusahakan adanya suatu program guna penyetaraan agar yang berasal dari PT non A atau B, dengan demikian dapat mengikuti program ini.

(5) Dalam kaitan dengan program registrasi ini, Asosiasi Profesi (INTAKINDO) berperan dalam menyiapkan tenaga ahli (melalui sertifikasi yang telah dilakukan) serta melakukan peningkatan agar tenaga-tenaga ahli kita dapat masuk dalam register ASEAN Certified Profesional Engineer.

(6) (6)Informasi lebih lanjut akan disusulkan.

Demikianlah informasi ini disampaikan, dan bagi rekan-rekan yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi intakindo@gmail.com.

W. KASMAN

sumber: INKINDO Sumbar

Tidak ada komentar: