Sabtu, 18 Oktober 2008

KERJA SAMA ANTARA PERGURUAN TINGGI DAN ASOSASI PROFESI

Dalam percakapan sehari-hari di kalangan kaum profesional seperti seorang konsultan bahwa kompetensi adalah sesuatu yang melekat dalam diri individu tersebut atau inheren. Kemampuan kompetensi merupakan faktor utama dalam daya saing kaum professional. Namun sejauhmana tingkat kompetensi tersebut dapat berkembang, kelihatannya masih sangat tergantung kepada individu diri masing-masing. Jika ia seorang yang aktif melakukan latihan misalnya maka kemungkinan akan terjadi peningkatan kemampuan kompetensinya. Namun jika berlaku sebaliknya, maka kompetensinya akan datar saja malah dapat menurun sesuai dengan waktu yang ada.

Sebenarnya untuk meningkatkan komptensi tersebut, pihak yang sangat berkepentingan adalah asosiasi profesi. Lembaga ini seharusnya secara kontinu melakukan peningkatan kepada kompetensi anggotanya. Dalam konteks itu sesungguhnya pihak asosiasi profesi dapat berkerjasama dengan perguruan tinggi yang peduli terhadap kompetensi dari kaum professional. Dalam perspektif perguruan tinggi tentu kerjasama tersebut sangat menguntungkan, dan demikian juga bagi organisasi profesi tersebut.

PERLEM LPJK NO. 04 TAHUN 2008

TENTANG REGISTRASI UNTUK REGISTERED FOREIGN PROFESSIONAL ENGINEER (RFPE) DALAM RANGKA ASEAN MUTUAL RECOGNITION AGREEMENT ON ENGINEERING SERVICES

Rekan-rekan konsultan yth:

Kemarin tanggal 13 Oktober 2008, kami menghadiri acara sosialisasi Perlem LPJK No. 4/2008 tentang Registrasi untuk registered Professional Engineer (RFPE) dalam rangka ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services, bertempat di Gedung LPJK yang baru. Ringkasan sosialisasi Perlem ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk melaksanakan perjanjian ASEAN MRA ON ES, Pemerintah-pemerintah ASEAN membentuk Coordinating Committee untuk menangani ASEAN Certified Profesional Engineer (ACPE CC). Di masing-masing negara juga dibentuk kelembangan Monitoring Commitee, dan untuk Indonesia dibentuk Indonesian Monitoring Committee (IMC) dan disahkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2006. Gabungan dari MC-MC di seluruh ASEAN inilah yang kemudian membentuk ACPE-CC. Ketua ACPE-CC pertama kali adalah Indonesia dengan masa jabatan 2 tahun. Sedangkan kantornya berada di Jakarta.
  2. Tugas pokok IMC adalah mengembangkan, memproses, dan mengelola daftar registrasi ACPE.
  3. Untuk melaksanakan registrasi Professional Engineer ini, dikenal adanya institusi yang merupakan Professional Regulatory Authority (PRA), dan di Indonesia PRA-nya adalah LPJK. Dengan demikian, bagi warga negara ASEAN (non-Indonesia) untuk dapat diakui sebagai Insinyur ASEAN dan yang akan bekerja di Indonesia harus melakukan registrasi ke LPJK dengan biaya registrasi sebesa Rp500.000,-

Beberapa hal yang perlu diketahui bagi tenaga ahli konsultan INTAKINDO, adalah sebagai berikut:

(1) Bagi tenaga ahli Indonesia yang akan bekerja ke negara-negara ASEAN selain Indonesia, haruslah melakukan registrasi ke PRA masing-masing negara ASEAN yang dituju. Untuk anggota INTAKINDO yang berminat melakukan pekerjaan di negara ASEAN lainnya, perlu dibantu oleh INTAKINDO guna memenuhi persyaratannya, antara lain (a) untuk memperbaiki portofolio (pengalaman kerjanya); (b) untuk memperbaiki daftar Pengembangan Profesi Berkelanjutan-nya, (c) dan berbagai layanan-layanan yang terkait.

(2) Bagi tenaga ahli anggota INTAKINDO, yang akan mengundang tenaga ahli ASEAN lainnya, perlu diketahui bahwa tenaga ahli asing (ASEAN lain) dalam bekerja di Indonesia, dipersyaratkan harus bekerjasama dengan tenaga ahli lokal. Untuk ini, diperlukan proses penyiapan tenaga ahli lokal yang akan menjadi pendamping tersebut. Terutama agar tenaga ahli pendamping dapat bekerja secara efektif termasuk kesetaraan kualifikasinya serta kemampuannya untuk melakukan penerimaan alih teknologi.

(3) Tenaga ahli ang dimaksud dalam program ASEAN MRA on Engineering Services ini adalah tenaga ahli konsultan (perencana / design engineer). Dengan demikian tenaga ahli pelaksana tidak termasuk dalam program ini.

(4) Pihak LPJK ingin membatasi kualifikasi tenaga ahli dalam program ini hanya tenaga-tenaga ahli lulusan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A atau B. Tetapi di lain pihak, juga akan mengusahakan adanya suatu program guna penyetaraan agar yang berasal dari PT non A atau B, dengan demikian dapat mengikuti program ini.

(5) Dalam kaitan dengan program registrasi ini, Asosiasi Profesi (INTAKINDO) berperan dalam menyiapkan tenaga ahli (melalui sertifikasi yang telah dilakukan) serta melakukan peningkatan agar tenaga-tenaga ahli kita dapat masuk dalam register ASEAN Certified Profesional Engineer.

(6) (6)Informasi lebih lanjut akan disusulkan.

Demikianlah informasi ini disampaikan, dan bagi rekan-rekan yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi intakindo@gmail.com.

W. KASMAN

sumber: INKINDO Sumbar

MENDIRIKAN PERUSAHAAN KONSULTAN


Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Jadi sesungguhnya gampang kan..

Jumat, 17 Oktober 2008

PERSAINGAN JASA KONSULTAN DAN E-PROCUREMENT

Sejak TA 2008 bahwa berbagai kegiatan jasa konsultansi yang bersifat nasional telah menggunakan e-procurement plus atau penuh. Kondisi ini memberikan peluang sekaligus merupakan tantangan yang semakin besar bagi penyedia jas konsultansi yang bersaing di sektor pemerintah. Ada berbagai hal penting yang menjadi perhatian bagi penyedia jasa dalam mepersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut. Pertama, Konsultan harus mendaftarkan diri kepada Pengguna Jasa yang telah menerapkan e-procurement, kemudian setiap ada peluang membuat aplikasi dan setelah itu semua aplikasi digunakan dengan melalui internet.

Kamis, 16 Oktober 2008

TANTANGAN KONSULTAN

Apa yang kita lihat saat ini dengan berbagai kemajuan pembangunan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran serta jasa konsultansi. Jasa tersebut sebagai proses siklus proyek yang teridiri dari mulai tahap ide, pra studi, studi kelayakan, perencanaan rinci dan tahap supervisi implentasi serta monitoring telah dilakukan penyedia jasa konsultan di Indonesia. Namun apa yang telah dilakukan para profesional tersebut selaras dengan semangat, etik dan profesionalisme yang sungguh besar ketika kita berhadapat dengan pesaing kita secara global ternyata setelah dilihat dari aspek daya saing ternyata kita tetap tertinggal. Faktor utama ketertinggalan tersebut adalah sungguh dipengaruhi oleh rendahnya apresiasi kita terhadap Billing Rates. Para tenaga profesional konsultan nasional tetap saja dibayar dengan harga yang cukup murah dibanding dengan tenaga ahli asing.